Mon. Mar 27th, 2023

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung berdasarkan fungsi bangunan.

Untuk wajib atau tidaknya kepemilikan sertifikat laik fungsi ini sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu menurut kriteria gedung itu sendiri.

Apakah SLF Wajib?

Sesuai peraturan pemerintah mengatakan bahwa pengklasifikasian gedung dibagi menjadi dua yaitu gedung pada umumnya seperti rumah hunian dan gedung dengan fungsi khusus, dari sini pula kewajiban untuk memiliki SLF dibedakan menjadi dua.

SLF Gedung Khusus

Kepemilikan SLF untuk gedung khusus sendiri diwajibkan, di maksud dengan gedung khusus seperti gedung untuk fungsi perkantoran, toko dan sejenisnya. maka diwajibkan untuk membuat atau mengajukan permohonan SLF “wajib”.

Dalam peraturan pemerintah menyebutkan:

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”

SLF Gedung pada umumnya

Sedangkan untuk SLF gedung pada umumnya seperti rumah hunian tidak diwajibkan tapi juga bisa diterbitkan jika ada yang mengajukan permohonan SLF.

Di samping itu jika gedung memiliki kriteria seperti gedung di atas lima lantai, memiliki basemen dan memiliki fungsi khusus seperti industri juga wajib bagi pemilik properti untuk mengajukan Sertifikat Laik Fungsi.

Jika tidak demikian, berdasarkan hukum yang ada maka bisa dikatakan bahwa ilegal menurut fungsi penggunaan gedung dan dapat dijatuhkan denda.

Besaran denda bagi pemilik properti yang merupakan atau gedung yang masuk dalam kategori gedung khusus, lebih dari 5 lantai atau yang memiliki basemen akan didenda sebesar Rp. 50 Juta rupiah.

Jadi jika Anda memiliki properti yang termasuk wajib SLF ada baiknya untuk segera mengurus sertifikat laik fungsi gedung yang Anda miliki. Anda bisa menggunakan Jasa Konsultan SLF terdekat untuk mempermudah dalam pengurusan pengajuan SLF.

Hal ini dilakukan untuk menghindari denda mengingat sanksi besaran denda yang tidak sedikit, jadi selain pentingnya PBG atau IMB dalam pembangunan gedung, SLF juga diperlukan untuk melegalkan fungsi gedung sesuai standar bangun PBG yang telah ditetapkan.

By Drajad