Pinjaman online resmi dikabarkan akan mulai terkena pungutan pajak mulai 1 Mei 2022 yang akan datang. Hal tersebut tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 69 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Seperti mungkin sudah Anda ketahui, pinjaman online resmi termasuk salah satu aplikasi financial technology (fintech) yang cukup terkenal di Indonesia. Contoh produk fintech lainnya adalah dompet digital, market aggregator, aplikasi manajemen investasi, crowdfunding, dll.
Ketentuan Pungutan Pajak Atas Situs Pinjaman Online Resmi
Aktivitas pinjaman online resmi di tanah air berada di bawah pengawasan OJK atau pihak Otoritas Jasa Keuangan. Selain kebijakan OJK, pihak penyedia jasa pinjaman online pun harus patuh pada peraturan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan operasionalnya.
Adapun ketentuan pungutan pajak atas situs pinjaman online berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
Situs pinjaman online dalam negeri
Pihak penyedia layanan pinjaman online dalam negeri yang mendapatkan penghasilan berupa bunga akan terkena PPh pasal 23. Hal ini tercantum dalam pasal 3 dari PMK No. 69 tahun 2022. Besarnya PPh pasal 23 ini adalah 15persen dari nilai bruto.
Situs pinjaman online lokal berbasis syariah
Situs kredit online yang menerapkan prinsip syariah biasanya tidak memungut bunga pinjaman. Meski begitu, pihak pemberi kredit umumnya akan tetap memperoleh imbal jasa sesuai dengan akad syariah yang diterapkannya.
Berdasarkan PMK No. 69 tahun 2022 pasal 3, nilai imbal jasa itu juga terhitung sebagai penghasilan. Pihak penyedia pinjaman online syariah wajib melaporkannya dalam SPT tahunan dan membayar pajaknya sesuai PPh pasal 23.
Situs pinjaman online milik pihak asing
Berbeda dengan situs lokal, pinjaman online milik luar negeri akan terkena PPh pasal 26. Besarnya pungutan PPh pasal 26 ini adalah 20persen dari nilai bruto atas bunga.
Hingga saat ini pemerintah bersama OJK masih terus berupaya membasmi situs pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat pun harus lebih teliti dan cermat dalam memilih situs pinjaman online resmi.