Mon. Mar 27th, 2023

Perkembangan bisnis pada selagi ini selalu erat kaitannya bersama dengan inovasi dan hak paten. Inovasi menjadi suatu perihal yang wajib dalam dunia bisnis baik dalam skala kecil, menengah maupun skala besar. Inovasi tentu berperan penting pada perkembangan bisnis perusahaan untuk mendapatkan banyak keuntungan. Tak banyak perusahaan yang menelantarkan dan meniadakan untuk merawat hak paten atas inovasi yang udah mereka ciptakan. Penting untuk merawat hak paten dan meningkatkan keyakinan costumer bagi sebuah bisnis.

 

Apa itu Hak Paten?

Hak paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka selagi spesifik untuk mobilisasi sendiri atau menambahkan persetujuan pada pihak lain dalam mobilisasi penemuannya. Hak paten menambahkan kemudahan bagi suatu perusahaan untuk mengembangkan inovasinya bersama dengan tanpa wajib khawatir dapat pelanggaran.

Dengan ada hak paten, suatu perusahaan sanggup merawat kekayaan intelektualnya. Sehingga tidak sembarang orang sanggup menggandakan dan menjual product atau jasa yang udah dipatenkan oleh suatu perusahaan.

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten di Indonesia?

Dirangkum dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Berikut ini adalah langkah-langkah yang wajib Anda lakukan untuk melaksanakan aplikasi pengajuan Hak bisa dijalankan secara online atau bisa menggunakan jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta murah haki jakarta yakni bersama dengan prosedur sebagai berikut:

  • Melakukan registrasi akun melalui paten.dgip.go.id
  • Pilih ‘Buat Permohonan Baru’
  • Mengunggah data pendukung, meliputi:
  • Deskripsi permintaan paten dalam bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
  • Surat pengakuan kepemilikan invensi oleh investor, Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon tidak sama atau jikalau pemohon adalah badan hukum, Surat kuasa (jika melaksanakan pengajuan melalui konsultan), Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah bisnis mikro) dan SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Lakukan pembayaran bersama dengan klik ‘Pemesanan Kode Billing Paten’
  • Lakukan pembayaran bersama dengan klik ‘Pemesanan Kode Billing Substantif’
  • Klik ‘Selesai’ jikalau seluruh formulir udah terisi bersama dengan benar
    Menunggu permintaan untuk diproses

By Drajad