Sun. Apr 2nd, 2023

Saat ini, berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan pemerintah untuk memudahkan berbisnis di Indonesia membuat para pelaku bisnis semakin tertarik untuk mendirikan badan usaha. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). Terlepas dari berbagai bentuk badan usaha lainnya, PT tetap sangat menarik. Namun, tahukah Anda bahwa PT sebenarnya terbagi menjadi dua bentuk: PT Terbuka dan PT Tertutup? Bahkan ada beberapa perbedaan di antara keduanya lho. Untuk mengetahuinya, mari kita lihat penjelasan di bawah ini.

 

Pada dasarnya pengertian perseroan terbuka dan perseroan tertutup adalah sama, yaitu badan hukum persekutuan modal, didirikan menurut suatu perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar terbagi seluruhnya dalam saham, dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. dalam Peraturan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, PT Terbuka atau disebut juga Perusahaan Publik perlu menerbitkan saham kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Artinya perseroan terbatas tidak hanya diatur oleh UUPT dan UU Cipta Kerja, tetapi juga UU No. Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini berbeda dengan PT tertutup yang tidak menawarkan saham kepada publik, sehingga hanya diatur oleh UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja. Adanya kewajiban menawarkan saham kepada publik berarti saham PT yang sudah go public biasanya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan PT tertutup tidak diwajibkan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.

Bagi kamu yang ingin mendirikan PT kamu bisa langsung kunjungi Jasa Pembuatan PT

Dalam perusahaan terbuka, ada standar jumlah pemegang saham dan standar modal disetor. PT Terbuka sendiri harus memiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rs 300 crore, atau jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditentukan dalam peraturan pelaksanaan. Sedangkan PT tertutup dapat didirikan oleh minimal dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta.

 

Selain perbedaan di atas, terdapat juga perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup dalam hal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pada umumnya RUPS PT tertutup diadakan di tempat kedudukan PT atau di tempat PT menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 76 UUPT mengatur lebih lanjut hal ini. Bagi PT terbuka, RUPS dapat diselenggarakan tidak hanya di tempat kedudukan PT dan tempat PT melakukan kegiatan usahanya, tetapi juga di tempat kedudukan bursa efek tempat saham perseroan dicatatkan. Pemanggilan RUPS bagi perseroan tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS. Panggilan itu disampaikan melalui surat tercatat dan/atau dengan iklan di surat kabar. Menurut UUPT Pasal 83, sebelum pemanggilan RUPS, publik PT harus terlebih dahulu mengeluarkan pengumuman kepada publik mengenai pemanggilan RUPS. Pengumuman kepada pemegang saham harus dilakukan 14 hari sebelum rapat umum diadakan, dan rapat umum pemegang saham harus diadakan paling lambat 21 hari sebelum rapat umum pemegang saham. Meminta RUPS untuk perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di SEHK paling sedikit:

 

1. Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

 

2. Situs bursa saham

 

3. Situs web perusahaan tercatat menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan sekurang-kurangnya bahasa Inggris. situs web bursa

 

By roket