Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3i) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) amat cepat untuk menambahkan sanksi kepada stasiun TV yang menayangkan iklan Shoppe “Blackpink”. P3i menilai, mestinya melewati pengkajian lebih-lebih dahulu.
Wakil Ketua Umum P3i, Romanus Sumaryo, menyebutkan di dalam pengkajian KPI harus melibatkan P3i selaku regulator iklan. Kenyataannya P3i tidak dilibatkan, dan hanya mendapat surat tebusan.
“Kita (P3i) sanggup surat tembusan berasal dari KPI untuk bersifat semacam ketetapan perintah kepada stasiun untuk turunkan iklannya .
P3i kerap mengevaluasi iklan yang dianggap melanggar etika pariwara Indonesia (epi). Namun lewat bagian pengkajian dahulu, berdasarkan hasil panduan Badan Pengawas Periklanan (BPP).
“Apakah ada pelanggaran atau tidak, berasal dari hasil temuan BPP yang udah dilaporkan, kedalam internal P3i ,” tambahnya.
Sementara itu, Penayangan iklan Shopee “Blackpink” udah dihentikan. Langkah berikut merupakan wujud peringatan untuk semua pemasang iklan di perusahan iklan jakarta.
“Sudah diturunkan. Itu berdasarkan pertimbangan yang berlandaskan norma kesopanan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis sementara ditemui Medcom.id pada acara Fun Walk dan Deklarasi Penonton Cerdas, Siaran Berkualitas, di Bundaran HI, Minggu, 16 Desember 2018.
Dia menyebutkan pertimbangan berikut merupakan kajian umum KPI di dalam UU, tentang penyiaran. “Pertimbangan penurunan itu sesuai kajian umum KPI. Sifatnya juga bersifat peringatan, belum kepada sanksi,” ujar Yuliandre