Terdapat istilah perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement yang bisa ditemukan pada hukum perkawinan. Bagi sepasang suami istri, sebaiknya memahami apa itu perjanjian tersebut. Apalagi dibuatnya perjanjian perkawinan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, yuk simak ulasan seputar prenuptial agreement di Indonesia berikut.
Apa Itu Prenuptial Agreement ?
Prenuptial agreement disebut pula perjanjian pra nikah, perjanjian perkawinan, atau perjanjian pisah harta. Ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak untuk mengesahkannya sebagai pasangan suami istri, sebelum melangsungkan upacara pernikahan.
Dalam Islam, membuat prenuptial agreement tidak dilarang dan hukumnya mubah atau boleh. Namun selama isi perjanjian yang dituliskan tidak melanggar asas asas dalam hukum Islam. Adapun dasar hukumnya di Indonesia yaitu Pasal 29 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
Hal yang Diatur dalam Prenuptial Agreement
Perjanjian pra nikah umumnya dibuat untuk melindungi segala hak serta kewajiban suami maupun istri setelah menikah kelak. Biasanya mengatur mengenai pemisahan atau pencampuran harta sebelum maupun sebelum perkawinan berlangsung. Jadi yang diatur dalam prenuptial agreement di Indonesia mencakup harta bawaan dalam perkawinan.
Baik itu harta yang diperoleh dari warisan ataupun usaha masing masing. Kemudian hutang dan piutang yang dibawa oleh kedua belah pihak dalam perkawinan. Jadi hutang dan piutang tersebut dapat menjadi tanggung jawab bersama dengan pembatasan tertentu, atau tetap tanggung jawab masing masing.
Hal lainnya yang diatur dalam perjanjian pra nikah misalnya kewenangan istri untuk mengurus hartanya, supaya tidak memerlukan pengalihan kuasa atau bantuan dari suami. Juga hak istri untuk mengurus harta pribadinya yang berasal dari pendapatan pekerjaannya, sekaligus pencabutan wasiat.
Manfaat Dibuatnya Prenuptial Agreement
Perjanjian pra nikah tentunya dibuat karena memberikan manfaat bagi pihak suami maupun istri. Dimana anda perlu mempertimbangkannya, karena manfaatnya termasuk cukup banyak. Mulai dari memisahkan harta kekayaan antar pasangan sehingga tidak bercampur, hingga memisahkan hutang agar tetap menjadi tanggung jawab masing masing.
Sehingga adanya prenuptial agreement dapat menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga, karena harta warisan salah satu pihak tidak akan bercampur dengan harta bersama. Ini juga akan melindungi kepentingan istri apabila suami kemudian melakukan poligami.
Apabila suami atau istri ingin mengajukan fasilitas kredit, maka adanya prenuptial agreement ini membuat masing masing pihak tidak memerlukan persetujuan pasangannya untuk menjamin harta kekayaan. Prenuptial agreement di Indonesia sangat penting dalam masalah keperdataan, khususnya aspek hukum akibat perceraian. Sebab masalah pencampuran harta seringkali menyebabkan sengketa.
Itu dia beberapa hal yang perlu dipahami mengenai prenuptial agreement. Jadi bagi anda yang sedang merencanakan pernikahan, sebaiknya mempertimbangkan untuk membuat surat perjanjian pra nikah ini. Kini, surat perjanjian perkawinan bahkan dapat dibuat selama dalam ikatan pernikahan. Anda dapat menggunakan jasa Kandara Law untuk membantu membuat surat prenuptial agreement yang sah.